SKI|Lampung – Oknum ASN yang bertugas sebagai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, Dian Ansori, pelaku pencabulan NV, gadis di bawah umur, divonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia.
Harapan LBH dan pemerhati Perlindungan anak terpenuhi, dalam sidang vonis tersebut yang berlangsung di PN Sukadana, Lampung Timur, 9 Februari 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Etik Purwaningsih, 9 Februari 2021.
Hakim juga menjatuhkan pidana kebiri terhadap Dian Ansori, atas perbuatannya terhadap korban NV (14).
“Menjatuhkan tindakan berupa tindakan kebiri kimia, terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok,” tegas hakim.
Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi Rp7 juta terhadap korban, dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
“jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan, apabila dalam 14 hari tidak dibayar harta terdakwa disita untuk dilelang, apabila tidak, maka akan diganti kurungan 3 bulan,” katanya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. (SKI-ijal)
Komentar