SKI | INDRAMAYU – di Desa/Kec. Bongas Kab. Indramayu, Toko Sembako Eliya, Anggota Polsek Bongas Brigadir Supriyadi dan Briptu Dio Muhaebi, yang melaksanakan penutupan Toko dan pembubaran Warga dikeramaian dengan beri himbauan pemahaman untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) kepada Warga Masyarakat yang sedang belanja kebutuhan pokok, diketahui sekitar pukul 21.00 Wib.
Pasalnya, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Edaran Bupati Indramayu No. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 dan Permendagri No. 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM LEVEL 2 ) di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.
Disitu, Anggota mengingatkan kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta embatasi Mobilitas,” katanya, Sabtu (4/9/2021).
Dengan melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin prokes, Anggota dengan kepedulianya terhadap Warga Masyarakat binaanya, giat mbagikan Masker, hal itu, upaya Polri untuk mencegah memutus mata rantai Virus Covid-19,” tutupnya. (Yana BS)