SKI | INDRAMAYU – Personil Polsek Bongas yang melaksanakan giat memberikan edukasi terhadap Warga ditempat keramaian agar membubarkan diri secara tertib dan penutupan pemilik usaha seperti pertokoan, Mini Mart dan yang lainya, atas diperpanjangnya PPKM Level 3 dari tanggal 16 s/d 23 Agustus 2021, Sabtu (21/8/2021) Malam.
Sekira pukul 20.00 WIB s/d selesai, Personil Polsek Bongas dilaksanakan di Wilayah Kec. Bongas Kab. Indramayu, oleh Aiptu Sukarto, S.E.,Bripka Slamet. R dan Bripka Tarjono, S.H., Mereka bertiga yang melaksanakan kegiatan himbauan guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sampai dengan pembubaran kerumunan kepada Warga Masyarakat yang sedang membeli kebutuhan pokok di toko sembako Barokah Desa/Kec. Bongas – Indramayu.
Melalui Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., ketiga Anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti SE Bupati Nomor : 344/ 1782/ Org tgl 6 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Gatot.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” katanya.
Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, dengan diberi himbauan humanis agar secepatnya membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” tandasnya AKP Gatot Kuncoro, S.H., lewat Personilnya. (Yana BS)