oleh

Penutupan Usaha Warga Oleh Anggota Polsek Bongas Tegaskan Sesuai Peraturan PPKM Level 2

SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai, di Toko Hanijaya yang ada di Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, Anggota Polsek Bongas Bripka H. Warno dan Bripka Suharnoto, S.H., yang melaksankan pengawasan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), Kamis Malam (30/9/2021).

Dengan memberikan ketegasan untuk penutupan Tokonya kepada Warga dan beri himbauan guna antisipasi penyebaran Virus Covid-19 dan kepada Warga yang sedang belanja kebutuhan di Toko Hanijaya Desa Kertamulya Kec. Bongas – Indramayu juga agar secepatnya membubarkan diri ketika berada di kerumunan massa atau keramaian.

“Kami berikan himbauan, baik pengunjung maupun Pemilik Toko atau Warga yang lainya, agar mentaati Peraturan Prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah guna menghindari penyebaran Virus Covid-19,” tegas Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.

Hal itu dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu dan Imendagri no. 43 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lebel 2 ditengah pandemi Virus Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas – Indramayu.

Lebih lanjutnya, Kami juga takan hentinya mengingatkan kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas.

Disisi lain Kami melaksanakan patroli pengawasan guna penegakan pendisiplinan prokes, untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” Pungkas. (Yana BS)