SKI | POLSEK BONGAS – Sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai, di Toko Indomart yang ada di Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu – Jawa Barat, Anggota Polsek Bongas Polres Indramayu, AIPTU Suwadi dan Bripka H. Warno, Mereka yang melaksankan penutupan Toko dalam pengawasan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), Jumat malam (15/10/2021).
Dengan memberikan ketegasan untuk penutupan Tokonya kepada Karyawan dan Warga yang kebetulan sedang belanja kebutuhanya, Kami beri himbauan guna antisipasi penyebaran Virus Covid-19, Warga yang sedang belanja agar secepatnya membubarkan diri ketika berada di kerumunan massa atau keramaian dan penutupan Toko agar segerah dilakukanya,” tegas Anggota.
“Kami berikan himbauan, baik pengunjung maupun Pemilik Toko/Karyawan atau Warga yang lainya, agar mentaati Peraturan Prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah guna menghindari penyebaran Virus Covid-19,” tegas Kapolsek Bongas Polres Indramayu AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.
Hal itu dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu dan Imendagri no. 47 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ditengah pandemi Virus Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas – Indramayu.
Lebih lanjutnya, Kami juga takan hentinya mengingatkan kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas.
Disisi lain Kami melaksanakan patroli pengawasan guna penegakan pendisiplinan prokes, untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” Pungkas. (Yana BS)