SKI | Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pengungkapan terkait pinjaman online illegal yang dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (19/10/21) sebanyak 56 orang telah diamankan dan diperiksa. Dari ke 56 orang, polisi menetapkan tersangka sejumlah enam orang yang memiliki peranan masing-masing, dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober 2021.
Ke-enam tersangka saling berkaitan, mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebesar 12%.
Setyo mengatakan langkah yang dilakukan oleh polisi selanjutnya adalah tetap melakukan pengejaran terhadap kepala kantor berinisial P dan juga M yang diduga sebagai pemilik pinjol serta terdapat kemungkinan merupakan warga negara asing.
“Hal ini masih ditelusuri dan dikembangkan oleh kepolisian”. Ucap Setyo dalam konferensi pers Selasa (19/10/21).
Setyo juga mengatakan untuk legalitas operasional akan dikoordinasikan oleh OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.
Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa 57 CPU komputer, 56 handphone, 2 unit laptop, dan 1 perangkat cctv.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29, Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE, pasal 55 ayat 1, dan pasal 56 KUHP. (red).