oleh

Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

 

SKI|Bogor-Pegiat Lembaga Pemberdayaan Perempuan Tangguh Indonesia (LP2TI) yang juga merupakan Direktur Perisai BPJS “Ksatria” Kabupaten Bogor, Aie Ervit, mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah daerah khususnya dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor informal (pekerja Bukan Penerima Upah/BPU), ini bertujuan agar pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial, Senin (08/11/2021).

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sekaligus memberikan santunan secara simbolis kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten, baru-baru ini.

Ida juga menyebutkan bahwa jumlah pekerja informal lebih banyak dibandingkan dengan pekerja formal (pekerja Penerima Upah/PU-red.). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

Aie Ervit menjelaskan bahwa Perisai Ksatria berdiri pasca perubahan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menjadi BPJS Ketenagakerjaan, dan merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor yang bergerak membantu masyarakat untuk mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

“Perisai Ksatria berdiri dan bergerak sesuai perintah Undang-Undang, yaitu UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang diundangkan sebagai pelaksana ketentuan UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No.007/PUU-III/2005. UU BPJS membentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Aie.

Perubahan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. Berarti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan secara resmi meluncurkan sebuah program kegiatan kerja yang bernama Perisai BPJS. Kata Perisai mempunya singkatan yaitu Penggerak Jaminan Sosial Indonesia,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kegiatan kerja ini merupakan sebuah inovasi baru dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan yang diharapkan yaitu untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan kerja ini juga dilakukan untuk mengakuisisi pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

BPJS Ketenagakerjaan mengadopsi kegiatan kerja ini dari konsep Sharoushi dan Jim Ikumiai, yang mana konsep ini berasal dari negara Jepang. Konsep tersebut disempurnakan dengan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis digital.

Aie Ervit juga menerangkan lebih jauh mengenai tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Ada 4 tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: 1). Penerima Upah (PU), yaitu orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta maupun karyawan BUMN; 2). Bukan Penerima Upah (BPU), kepesertaan bukan penerima upah adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri; 3). Pekerja jasa konstruksi, kepesertaan pekerja jasa konstruksi meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi; 4). Pekerja Migran, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia,” terangnya.

“Kami Perisai Ksatria selaku mitra BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor fokus mengajak dan mengedukasi masyarakat khususnya para pekerja informal agar bisa bergabung dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial serta memanfaatkan program lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan BPU. Apalagi mengingat kondisi suasana pandemi saat ini sangat berdampak pada pertumbuhan perekonomian, sehingga perlindungan jaminan sosial pekerja informal menjadi perhatian khusus kami,” pungkasnya.

Salah satu permasalahan pada sektor informal adalah aspek perlindungan jaminan sosial, karakteristiknya yang lemah secara legalitas, tingkat produktivitas tenaga kerja yang relatif lebih rendah daripada sektor formal yang berdampak pada kelompok ini masuk dalam kategori kelompok rentan. (UT)