SKI | INDRAMAYU – Aliansi Rakyat Indramayu Bermartabat (ARIB), bahwa berdasarkan kententuan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina, bahwa Daerah yang terjadi pandemi dilakukan Karantina Wilayah, Karantina Rumah atau Karantina Rumah Sakit, Rabu (14/7/2021).
Sejak pemberitaan merebaknya Covid-19 pada bulan Februari 2020 sampai sekarang di Wilayah Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, tidak ada satu Desapun yang ditetapkan terkena pandemi Covid-19, sehingga dilakukan Karantina Wilayah,” ujar Aris.
MUI Pusat memberikan pedoman bagi yang ditetapkan Daerah zona merah dan dilakukan Karantina Wilayah maka Sholat Jumat, Sholat Berjamah dan Sholat Idul Adha tahun 1442 H ditiadakan.
Akan tetapi bagi Wilayah yang masuk zona kuning dan hijau tetap dilaksakan Sholat Jumat, Sholat Maktubah Berjamah dan Sholat Idul Adha 1442 H, oleh karena itu, Maklumat Pemerintah Kabupaten Indramayu yang mengutip kesepakatan dengan Kementerian Agama Kabupaten Indramay, MUI Kabupaten Indramayu dan Perwakilan Organisasi ke Agamaan di Indramayu pada tanggal 5 juli hari senin 2021 yang bertempt di Lingkungan Pendopo Indramayu, selama PPKM Darurat Covid-19 telah di sepakati hal-hal sebagai berikut,
Pertama, Ibadah Jumat tidak dilakukan di Masjid atau Gedung untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing, kedua, Sholat Idul Adha 1442 tidak dilalukan di Masjid atau Gedung atau Lapangan, melainkan dilakukan di rumah masing-masing, dan yang ketiga, Pemotongan hewan Qurban hanya berlaku dilakukan Petugas dengan protokol kesehatan (Prokes);yang ketat dan distribusinya di antarkan ke rumah masing-masing.
Kesepakatan butir-butir diatas adalah cacat hukum (Null and Void) dan tidak mengikat Publik,” ungkap Aris Suhada.
Kepada Masyarakat Muslim Indramayu yang merasa hak-hak konstitusional beragama untuk menjalankan Sholat Jumat, Sholat Maktubah Berjamah dan Sholat Idul Adha 1442 H, tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dan Syariat Islam, maka Aliansi Rakyat Indramayu bermaetabat (ARIB), Siap menerima pengaduan dan melakukan Advokasi sesuai dengan ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945, ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Presidium ARIB.
H. Dudung Badrun, S.H., M.H., H. Drs. Abdulmu’thi, M.H., dan Aris Suhada, S.Pdi., MAP., Mereka merekomendasikan Catatan Pengaduan;
Pengaduan tertulis dikirim pada Kantor Advokat Dudung Badrun Perwakilan Indramayu di Komplek YWA PUI Segeran Kidul Kec. Juntinyuat – Indramayu, dan dapat disampaikan melalui Email: dbadrun4gmail. Com. (Yana BS)