SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Personelnya dalam rangka patroli pengawasan dengan melakukan penutupan, Aiptu Suwadi dan Bripka H. Warno, Mereka berdua dengan memberikan himbauan protokol kesehatan (prokes) terhadap Pedagang yang tidak mentaati prokes Covid-19, yang dilakukan sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai.
Demi penegakan pendisiplinan prokes terhadap Pemilik Minimarket Indomart yang berada di Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, dalam rangka masih diberlakukanya PPKM Level 2 hingga ada pencabutan Peraturan itu, Senin malam (28/9/2021), Malam.
Terhadap Pemilik Minimarket dan Konsumen yang kebetulan sedang membeli kebutuhan, agar mengerti tentang peraturan prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah, hal itu guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Hal itu pula, dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Permendagri No. 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.
Disitu juga, Personel mengingatkan kembali kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksin serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya. (Yana BS)