SKI | POLSEK BONGAS – Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Personelnya dalam rangka patroli pengawasan dengan melakukan penutupan Toko Ekajaya milik Warga Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, guna kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yang dilakukan sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai.
Aiptu Suwadi dan Bripka H. Warno, Mereka melaksanakan demi penegakan pendisiplinan prokes terhadap Pemilik Toko Ekajaya, hal itu pula dalam rangka masih diberlakukanya PPKM Level 2 hingga ada pencabutan Peraturan itu, Minggu (03/10/2021).
Terhadap Pemilik Toko dan Konsumen yang kebetulan sedang membeli kebutuhan, agar mengerti tentang peraturan prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah, hal itu guna pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Selain itu juga dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Permendagri No. 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.
Disitu juga, Personel mengingatkan kembali kepada semua Warga yang ada di Toko Ekajaya, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksin serta Membatasi Mobilitas,” harapnya. (Yana BS)