SKI | INDRAMAYU – Atas diperpanjangnya PPKM Level 3 dari tanggal 17 s/d 23 Agustus 2021, Personil Polsek Bongas yang melaksanakan giat memberikan edukasi terhadap Warga ditempat keramaian agar membubarkan diri secara tertib dan penutupan pemilik usaha seperti pertokoan, Mini Mart dan yang lainya, Jumat Malam (20/8/2021).
Sekira pukul 18.30 WIB s/d selesai, Personil Polsek Bongas dilaksanakanya di Wilayah Kec. Bongas Kab. Indramayu, oleh Brigadir Supriyadi dan Briptu Dio Muhaebi, Mereka berdua yang melaksanakan kegiatan himbauan guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sampai dengan pembubaran kerumunan kepada Warga Masyarakat yang sedang membeli jajan di toko Hafidz sembako Desa/Kec. Bongas – Indramayu.
Melalui Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., kedua Anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 34 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Gatot.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” katanya.
Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, Kami juga membagikan Masker kepada Warga Masyarakat Desa Kertamulya, dengan diberi himbauan humanis agar secepatnya membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” himbau humanisnya AKP Gatot Kuncoro, S.H., lewat Anggotanya. (Yana BS)