SKI | POLSEK SUKRA – Dilaksanakanya Penerapan PPKM LEVEL 2 dalam bentuk kegiatan Ops Non Yustisi berupa himbauan dan teguran lisan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sukra, sekitar pukul 10.00 Wib s/d selesai, Senin (20/12/2021).
Kapolsek Sukra Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU Fathoni Mikhail yang pimpin langsung, dibantu Anggotanya AIPTU Kartono dan AIPDA S.P Limbong.
Didalam Pemberlakuan PPKM LEVEL 2, mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM LEVEL 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Sukra.
Menurutnya, di Lokasi Pasar Sukra Personil Polsek Sukra memberikan teguran secara lisan terhadap Warga Masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum, diharapkan untuk memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara 5M,” himbaunya.
Hal itu, Personil Polsek Sukra akan terus giat melaksanakan patroli pengawasan dan penegakan pendisiplinan terhadap Prokes Covid-19 di Wilayahnya,” tandasnya. (Yana BS)