SKI | POLSEK TERISI – Kegiatan Pengetatan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM Level 2 terhadap Pedagang/Warung Klontong di Desa Karangasem Kec. Terisi Kab. Indramayu – Jawa Barat, yang di laksanakan sekira pukul 10.30 Wib s/d Selesai, Kamis (25/11/2021).
Kapolsek Terisi Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU Hendro Ruhanda, S.H., bahwa kegiatanya dipimpin oleh Ka SPKT 3 AIPDA Afero.
Disitu Anggota melaksanakan Pendisiplinan Prokes kepada Pengelola dan Pembeli di Warung Klontong untuk selalu menerapkan Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah.
Selain menghimbau kepada Pemilik Warung Klontong himbauan juga kepada Pedagang Angkringan, Alfamart dan atau yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” katanya.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, Angkringan, Lapak Jajanan dan sejenisnya diizinkan dengan maksimal Pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Kendati demikian untuk saat ini masih di berlakukan PPKM Level 2 sesuai dg INMENDAGRI No 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2 dan 3 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali dan SE BUPATI INDRAMAYU No 443/1832/org. tentang PPKM Level 2,” tutur IPTU Hendro Ruhanda, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)