SKI| Lombok Tengah – Sebanyak 7 orang terduga pelaku pengguna barang haram digerebek Satres Narkoba Polres Lombok Tengah.
Dari ke tujuh pelaku yang diamankan, diduga satu orang merupakan sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng.
Kasat Narkoba IPTU Derpin Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dijelaskan pihaknya menangkap para terduga pelaku di salah satu rumah warga di Kampung Jawa, Kecamatan Praya pukul 00.30 dini hari yang diduga sedang melakukan pesta narkoba.
” Iya betul, kita amankan tadi malam,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya pada Selasa (5|12).
Lanjut Derpin, Pihaknya juga melakukan penggeledahan kepada para terduga pelaku dan menemukan barang bukti seberat 2,12 gram di salah satu badan terduga pelaku.
“BB ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” terangnya.
“Saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Mataram untuk dilakukan cek urin,” katanya.
“Kemungkinan nanti sore sudah keluar hasil cek urinnya,”.
Untuk inisial para terduga pelaku yakni ES (L) Desa Lajut, AZ (L) Kampung jawa, SN (L) Desa Beleke, LRJ (L) Desa Mertak Tombok, SP (L) Kampung Jawa, MAS (L) Kampung Meteng, BIA (P) Kampung Jawa, tegasnya.
Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara diatas 4 tahun. (Riki).