SKI | INDRAMAYU – Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, Kodim 0616/Indramayu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya membatasi mobilitas warga, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah hukum Polres Indramayu selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan melakukan penjagaan di Pos Penyekatan.
Adapun Pos Penyekatan PPKM Darurat di kabupaten Indramayu ada di 19 Pos yaitu, RING 1 Pusat Kota terdiri dari 11 ruas jalan Pertigaan SPMA, Bundaran Mangga, Bundaran Kijang, Perempatan Yogya, Pertigaan Perahu, Bundaran Adipura, Perempatan Waiki, Pertigaan Kejaksaan, Petigaan RM kuning ayu, Alun Alun Cimanuk dan Perempatan Karang Turi.
Sedangkan di Ring 2 terdiri dari 3 Ruas Jalan antaralain, Pos Lohbener, TL Karangampel dan TL Jatibarang.
RING 3 terdiri dari 5 Ruas Jalan, yakni GT Cikedung, Pos Patrol, Pos Tukdana, Pos Sukagumiwang serta Pos Krangkeng.
“Kami bersama petugas lainnya baik dari unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya, bersiaga di perbatasan yang merupakan pintu masuk ke Kabupaten Indramayu maupun jalan protokol dan titik titik pusat keramaian masyarakat,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PI.D Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
Penyekatan ini, menurut dia, sebagai penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat dengan beberapa aturan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat, salah satunya mengurangi mobilitas warga untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 terutama di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Diharapkan dengan berkurangnya aktivitas atau mobilitas warga di luar rumah, penyebaran Covid-19 bisa ditekan demi keselamatan bersama dari penularan virus mematikan ini,” singkat Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)