SKI | Lotim – Pimpinan Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil ( BMT) Rensing Sakra Barat,Hasaniudin (44) dilaporkan nasabahnya atasnama Ahmad Hamdi (28) Warga Sengkerang Lombok Tengah ke Polres Lotim,Kamis (19/3).
Korban melaporkan pimpinan Koperasi tersebut atas dugaan kasus penipuan ratusan juta berkedok investasi atau deposito yang diberikan korban kepada pihak koperasi.Namun dalam perjanjiannya pimpinan koprasi tidak menepati janjinya.
Sementara kasus ini ditangani pihak Polres Lotim guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun kasus ini bermula dari pegawai keperasi menawarkan investasi atau deposito kepada istrinya dengan perjanjian keuntungan sebesar 10 persen.Dengan korban mengiyakan mendepositokan uang Rp 30 Juta tahap pertama.
Kemudian selang satu bulan korban mendepositokan lagi sebesar Rp 130 juta dengan perjanjian akan diberikan keuntungan sebesar 12,5 persen perenam bulan.
Tanpa ada rasa curiga sedikitpun korban kembali mendepositokan uangnya tahap ketiga sebesar Rp 82 juta lebih dengan perjanjian keuntungan 15 persen perenam bulan.
Setelah itu pimpinan koprasi hanya membayarkan saat enam bulan pertama saja,setelah itu tidak ada kabar beritanya meski korban sering menagih akan tapi tidak pernah ditempati dengan memberikan janji palsu dan berbagai alasan.
Sementara itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 243 juta sehingga melaporkan pimpinan Koperasi tersebut ke Polres Lotim karena merasa ditipu.
Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah terima laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pimpinan sebuah koperasi di Kecamatan Sakra Barat.
” Memang betul kita sudah terima laporan,” tegasnya. (Sul).