oleh

Pimpinan Pondok Pesantren di Loteng Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santrinya

SKI| Lombok Tengah – Salah seorang pimpinan Pondok pesantren di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan dugaan kasus Pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk Il Maqnun melalui Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi mengatakan pimpinan pondok tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan dilakukan.

“Iya sudah ditetapkan jadi tersangka sore tadi,” katanya Senin (13|1).

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap ketiga korban, kemudian berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan terdapat luka di bagian organ intim salah satu korban.

“Memang awal mulanya pelaku ditangkap di rumah korban saat melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Hal itu diketahui oleh ayah korban yang baru pulang dan menemukan korban sedang beradaedi dalam kamar bersama dengan pelaku.

Sementara untuk korban pelecehan sampai saat ini hanya tiga orang dan diketahui kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2023 lalu.

“Untuk pasal dan ancaman hukumannya, masih menunggu laporan, tunggu saja ya,” pungkasnya (Riki).