oleh

Pj Bupati dan Sekda Lotim Offside, Bila Sampai Bulan April Tak Bayar Hujat

SKI | Lotim – Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur,HL.Hasan Rahman menegaskan Penjabat Bupati Lombok Timur, HM.Juaini Taofik dan Pj Sekda Lotim,H.Hasni bisa offside apabila sampai bulan April Hutang Jatuh Tempo (Hujat) belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.

‎‎
Sementara dari data yang ada saat ini Hujat masih diangka Rp 164 Milyar. Karena pihak ketiga juga menagih pembayarannya kepada pemerintah daerah yang telah dijanjikan sesuai dengan kesepakatan yang ada.

” Bulan April mendatang Hujat tidak dibayar,maka Pj Bupati dan Sekda Lotim offside,” tegas Hasan Rahman saat dikonfirmasi,Selasa (27|2).

Menurut Ketua DPD Golkar Lotim ini juga kalau melihat pemerintah daerah sampai saat ini belum memiliki data yang valid mengenai masalah Hujat tersebut.

Seperti percepatan infrastruktur,PT SMI,Bank NTB,pihak ketiga,OPD maupun dana pokir tentunya seharusnya sudah terdata di bulan Desember 2023 lalu.Untuk kemudian nantinya di APBD perubahan dibersihkan agar tidak muncul lagi Hujat tersebut.

” Lucu kan Pemerintah daerah tidak memiliki data valid mengenai Hujat secara rinci,” ujarnya.

Selain itu,lanjutnya dalam melakukan penyusunan mengenai program dengan pendapatan itu harus riil jangan mengada-ada,akan tapi kelihatannya dalam penyusunan itu masih mengada-ada.

Hal ini dibuktikan saat ditanya tidak mengetahui secara parti,maka ini tentunya berdampak terhadap masalah keuangan kedepannya.Makanya masalah Hujat harus diklierkan terlebih dahulu agar tidak ada masalah kedepannya.‎

” Pj Bupati Lotim jangan membuat program yang baru akan menambah beban daerah untuk Hujat,” pintanya seraya menegaskan kembali kalau masalah dana pokir harusnya bisa sesuaikan dengan kemampuan daerah saat ini,dengan tidak memaksakan dengan tentu harus memberikan argumentasi.‎ (Sul).