SKI | Jakarta – Ramainya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan diatas trotoar tepatnya depan SMAN 78 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat membuat kemacetan di sekitaran jalan bhakti IV tersebut semakin semrawut.
Pasalnya, hak pengguna jalan pun dipertaruhkan akibat tidak sterilnya bahu jalan depan SMAN 78. Pejalan kaki terpaksa harus berjalan hingga ketengah, karena fasilitas pejalan kaki di ambil alih oleh para pedagang kaki lima dan juru parkir.
Hal ini menyebabkan ruang sepanjang trotoar semakin penuh oleh aktivitas pedagang kaki lima.Tidak hanya itu ramainya kendaraan parkir juga membuat sepanjang jalan tersebut menjadi macet, baik itu pagi hari ataupun malam hari.
Saat di wawancara, salah satu pedagang yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan untuk mendapatkan tempat guna membuka lapak dagangannya dengan menggunakan stand tenda, dirinya mengaku di minta untuk membayar biaya oleh oknun yang mengaku anggota ormas sebesar Rp. 4.000.000 hingga 6.000.000.
Saya diminta pengelola sebesar Rp. 4.000.000 untuk sewa lapak menjual makanan ringan, Biaya sewa tempat yang diminta Ormas tersebut sangat variatif mulai dari Rp. 4.000.000 sampai dengan Rp. 6.000.000, meski merogok kocek jutaan rupiah mau tidak mau saya bayar agar dapat berjualan, ucapnya saat di konfirmasi, Pada Rabu, (5/1/22).
Menurutnya, bukan hanya itu saja namun dirinya juga setiap harinya harus merogoh kantong lebih dalam, untuk iuran Rw sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) agar dapat berjualan dan juga setiap pengunjung harus membayar biaya parkir yang cukup mahal.
Saat di konfirmasi ke Kelurahan Kemanggisan, Lurah Kemanggisan Firmansyah menerangkan bahwasanya kita sudah kordinasi dengan Pol PP Kelurahan dan Kecamatan untuk masalah ini namun kita masih menunggu keputusan pimpinan.
Memang ini jelas melanggar, sesuai dengan peraturan pemerintah tidak dibenarkan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan oleh karena itu kemarin Pol PP sudah mendatangi lokasi untuk memberika teguran kepada pihak yang bertanggung jawab, ucap Firmansya saat dihubungi, Sabtu (8/1/22).
Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 bahwa bahu jalan hanya untuk lalu lintas dan trotoar yang berfungsi sebagai jalur pejalan kaki untuk menjamin keselamatan dan keamanan pejalan kaki. (red).