oleh

PN Depok Gelar Jadwal Sidang Pihak Intervensi Perkara 259 Lahan Eks Depen RRI Cimanggis

SKI Depok | Pengadilan Negeri (PN) Depok gelar sidang jadwal intervensi perkara 259 atas gugatan ahli waris Ibrahim bin Jungkir pemilik tanah adat.

Soeharijono Hafi Pranoto selaku pemilik wasiat dari Emmi Ninghyas atas Eigendom Verponding 5658 mengintervensi gugatan tersebut.

Majelis hakim saat membuka sidang meminta kepada pihak intervensi untuk menunjukan kelengkapan surat untuk di periksa ke asliannya dan diperlihatkan kepada pihak penggugat juga kepada tergugat.

Hakim juga berharap surat yang diserahkan harus dibubuhi tulisan tangan yang basah, bermaterai dan juga surat dari balai harta Jakarta berikut surat wasiat, dan surat kesepakatan bersama.

Sementara Soeharijono Hadi Pranoto selaku pihak yang meng intervensi perkara 259 mengatakan, surat eigendom verponding 5658 asli juga bukti foto copy surat kelengkapan nya,surat keterangan pendaftaran tanah, (SKPT).

Tampak hakim pun memeriksa surat yang dimintanya itu hampir semua surat yang dibuktikan foto copy, ada 4 lembar.

Hakim juga menegur pihak intervensi, kami harus melihat yang asli, kalau tidak asli kami bisa disalahkan.

Kemudian majelis Hakim mempersilahkan kepada pihak penggugat dan pergugat untuk memeriksa surat dari pihak intervensi, meski beberapa surat yang di tunjukan foto copyan

Majelis hakim juga mempersilahkan penggugat dan tergugat untuk menanggapi surat tersebut.” Apakah ada tanggapan, kalau ada silahkan, sebab kami akan menunda sidang dan setelah ada tanggapannya
akan dilakukan putusan sela di sudang selanjutnya.

Tampak Fikri Wijaya penasehat hukum ahli waris Ibrahim bin Jungkir selaku penggugat menanggapi di susul dari pihak BPN kota Depok, namun pihak UIII menanggapi dengann lisan karena pihaknya sudah punya surat dari intervensi yang diserahkan kepada hakim.

“. Saya sudah punya copyan itu, jadi Saya sudah tahu isinya “, tandas Misrad kuasa hukum dari tergugat pihak UIII.

Bagi yang belum memberi tanggapan dipersilahkan membuat surat tanggapan dengan soft copy mengirimnya sefera, pinta hakim kepada pihak tergugat.

Begitupun dari pihak intervensi, Saya akan menyiapkan kelengkapan untuk sidang selanjutnya sahut Sieharijono Hadi Pranoto.

Sebelumnya Yoyo Efendi selaku Sekretaris Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (K.R.A.M.A.T) yang juga ketua tim kuasa dari ahli waris Ibrahim bin Jungkir menyampaikan, sebenarnya perkara ini sangat simpel untuk di telusuri, katanya kepada wartawan  usai sidang di PN kota Depok.

Tanah ahli waris Ibrahim bin Jungkir itu adalah tanah adat, orangnya masih pada hidup, fisiknya dan kronologisnya ada, lahannya sudah di cek kelapangan melalui sidang lokasi oleh pihak pengadilan negeri Jadi sebenarnya sangat mudah menelusurinya.

Mengenai pihak tergugat departemen penerangan RRI yang pernah memakai lahan tersebut, mereka tidak bisa memiliki dasarnya tidak kuat, karena bukti surat alas bawah dia (Depen RRI) sekiranya ada tentu tertera di dalam datanya, baik di surat leter C, Girik maupun Sertifikat, Untuk itu, gedung kampus UIII harus memiliki legal, agar di kemudian hari tidak ada pernasalahan soal tanah, jelasnya.

Yoyo menandaskan bahwa lahan di Kampung Bojong-Bojong Malaka itu adalah tanah adat milik ahli waris Ibrahim bin Jungkir, kami punya bukti – bukti kuat yang bisa di pertanggungjawabkan, tuturnya.

Ia juga tidak mempersoalkan lahan eks depen RRI yang di bangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) itu urusan penerintah, namun hak warga kampung Bojong Malaka selaku pemilik tanah adat harus di penuhi.

Okeh sevabbitulah kami dari ahli waris Ibrahim bin Jungir menggugat pihak – pihak yang mengklaim tanah adat tersebut ke pengadilan.

Berikut gugatan yang di sidang oleh Pengadilan Negeri Depok:

Tergugat 1, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ( dahulu Depen Cq, Direktorat Radio Cq, Proyek Massa Media Radio RI ) Dkk.

Tergugat 2, Lembaga Penyiaran Publik Radio RI.

Tergugat 3, Kemenag RI Cq, Direktur Pendidikan Tinggi Tergugat

4, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Tergugat 5 Kantor Pertanahan Kota Depok ( dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ) Tergugat

6, Kanwil BPN Provinsi Jabar Tergugat

7, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI.

Soal adanya intervensi dalam sidang perkara 259 yang mengatas namakan Soeharijono Hadi Pranoto selaku pemegang wasiat dari Emmy Ninghyas atas eigendom verponfing 5658, itu hak warga negara.

Yang mana surat dari pihak intervensi memberikan surat kepada hakim majelis di Pengadilan Depok tentang permohonan pembayaran tanah atas Kampus UIII di jalan raya Bogor.

Surat wasiat Soeharjono Hadi Pranoto dengan EV .No .5658 Cibubur a.n WL A de Groot Afschrief 48 WL B ddo 2 juli 1840 ini di bantah oleh kuasa hukum dari pihak tergugat 4, yakni UIII karena lokasinya bukan di Cimanggis, itu obyeknya ada di Cibubur, kata pihak tergugat UIII.

” Lokasi yang dimaksud oleh Soeharidjono Hadi Pranoto selaku intervensi mengaku pemegang wasiat Eigendom, lokasi atau lahannya itu berada di Cibubur bukan di kampus UIII Cimanggis
sebut Misrad. (Yuni)