SKI|Bogor-Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor menggelar sidang lanjutan perkara pengusaha membayar upah pekerja dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (12/07/2021).
Pelapor adalah karyawan PT. M&S A atas nama W, yang mana W dan karyawan lainnya (+/- 339 orang-red.) selama bekerja di PT. M&S A menerima upah dibawah ketentuan upah minimum Kabupaten Bogor, W dan kawan-kawan merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Indonesia ( FSPIN ) Kabupaten Bogor yang sudah mencoba memfasilitasi untuk bernegosiasi dengan perusahaan bahkan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor namun tidak membuahkan hasil.
Seusai sidang saat ditemui awak media, Waryanto selaku Pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) FSPIN Kabupaten Bogor menyampaikan paparannya. “Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam persidangan tadi adalah, perusahaan melanggar Pasal 185 Ayat (1) Jo. Pasal 88E Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” paparnya.
“Pada hari ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, akan tetapi Kuasa Hukum terdakwa PT. M&S A ternyata belum melengkapi Surat Kuasanya (ada yang harus direvisi-red.). Padahal pada sidang sebelumnya Majelis Hakim sudah mengingatkan, sidang pun dilanjutkan pada hari Senin dua pekan yang akan datang tanggal 26 Juli 2021,” ujar Waryanto.
Sebagaimana diketahui, PT. M&S A salah satu perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor yang melakukan pembayaran upah kepada pekerjanya dibawah upah minimum sehingga dijerat Pasal 185 Ayat (1) Jo. Pasal 88E Ayat (2) Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perubahan Pasal 185 ayat (1) Jo. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (UT)