Polemik Sewa Belum Usai,Pemkab Lotim vs PT NSL Masih Saling Gugat

SKI | Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dengan PT Natura Samudra  Lestari (NSL) hingga saat ini masih saling gugat.Terkait dengan masalah masa sewa dermaga Labuhan Haji tempat bongkar muat kapal dari PT NSL.

Sementara di PT NSL di pengadilan tingkat pertama dan banding menang,tapi saat Pemkab Lotim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menang atas PT NSL. Tapi PT NSL tidak terima atas putusan kasasi MA itu sehingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini dibenarkan Kabag Hukum Setdakab Lotim,Biawansyah Putra saat dikonfirmasi,Senin (17/3). ” PT NSL ajukan PK karena tidak terima hasil putusan Kasasi MA yang menangkan Pemkab Lotim,” tegasnya.

Ia mengatakan PT NSL melayangkan PK pada bulan Maret ini akan tapi pihaknya sudah menjawab memory PK tersebut.
Tapi yang jelas hasil putusan kasasi MA itu harus segera kita lakukan eksekusi dengan meminta kepada PT NSL untuk keluar.

Apalagi kita sudah melayangkan dua kali surat peringatan atau teguran kepada pihak PT NSL untuk segera angkat kaki dari kawasan Dermaga Labuhan Haji.

” Kami sudah lapor ke Bupati dan putusan MA itu harus segera di eksekusi,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk Bupati mengenai eksekusi terhadap PT NSL atas putusan kasasi tersebut. (Sul)