Polisi Masih Belum Menetapkan Pelaku Terhadap Kasus Pungli Proyek Sanitasi

SKI| Lombok Tengah- Polres Lombok Tengah sampai dengan saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pengerjaan septictank dari Dinas Lingkungan Hidup.

Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana melalui Kanit Tipikor IPDA Ichwan Satriawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyedilikan terkait dengan kasus tersebut. Selain itu juga, sudah melakukan pengumpulan bukti-bukti seperti dokumen maupun pihak yang terlibat dalam proyek tersebut

“Kita sudah melakukan pengumpulan dokumen untuk memperkuat penyelidikan kami,” Ucap Ichwan di ruangannya siang tadi Senin (15|2)

Ichwan mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) yang ikut dalam proyek sanitasi tersebut. Begitu juga dengan 6 KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang sudah diperiksa dari 25 KSM yang ada

“Kita juga sudah lakukan introgasi terhadap Kepala Dinas LH serta Kasinya,” Ujarnya

Lanjut, sementara saat ini pihaknya juga masih memperdalam terkait dengan kegiatan proyek tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terkait

“Jika nantinya hal ini sudah dirasa cukup, selanjutnya baru akan digelar perkara,” Jelasnya

Kemudian, mengenai dengan lama proses penyelidikan tersebut maksimal dilakukan 2-3 bulan, hal tersebut dilakukan apakah nantinya akan masuk dengan kasus tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana umum

“Sementara saat ini hanya dilakukan penyelidikan pungli dan tindak pidana lain akan dilakukan pendalaman dengan melihat sisi lain,” Katanya

Ichwan menjelaskan bahwa, persentase terhadap pemeriksaan kasus pungli tersebut sudah sekitar 45 persen dan nantinya jika terbukti adanya pungli maka kasus tersebut bisa dapat dilanjutkan. Selain itu, pihaknya masih belum bisa menetapkan pelaku atas kasus tersebut dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan

“Jika terbukti ada pungli dan memenuhi unsur bisa dilanjutkan, jika tidak bisa memenuhi unsur maka tidak dilanjutkan,” Pungkasnya (Adit)

Komentar