SKI|Lombok Timur-Anggota Polsek Pringgebaya berhasil meringkus dua pelaku penyuplai miras dengan memesan lewat online dalam razia yang digelar,Sabtu malam (13|3) sekitar pukul 23.30 wita di jalan raya jurusan Apitaik-Labuhan Lombok.
Adapun identitas pelaku yakni NS dan KP,watga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Guna keperluan penyelidikan kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolse Pringgebaya guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pringgebaya melalui Kasubag Humas Polres Lotim,Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyuplai miras asal Lingsar dengan pemesanan melalui online.
” Pelaku diamankan saat petugas sedang melaksanakan razia,” tegasnya.
Ia menjelaskan penjualan Miras Tradisional jenis Tuak Antar kabupaten tersebut di pesan oleh pembeli kepada pelaku secara Online via telpon,lalu diantarkan oleh pelaku menggunakan Mobil.
Kemudian dalam razia yang dilakukan menyetop mobil milik pelaku dengan melakukan penggeledahan,sehingga menemukan miras tradisional jenis tuak yang di sita sebanyak 303 botol di sembunyikan dan di bungkus menggunakan karung gros warna putih yg di angkut menggunakan mobil pribadi milik pelaku.
” Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pringgebaya,” tukasnya.
Mantan Kapolsek Montong Gading ini menambahkan dari keterangan pelaku dalam menjual serta mengirim miras menggunakan kendaraan ribadi dalam satu Minggu sebanyak tiga kali pengiriman sesuai pesanan sebanyak 900 botol di wilayah kecamatan Pringgebaya
Selain itu,dalam menjalankan aksinya pelaku mengantar miras antar kabupaten secara Online tersebut sengaja waktunya malam hari dan jam nya selalu ber ubah- ubah. Dengan tujuan agar tidak di ketahui oleh petugas.
” Pelaku juga menjual miras di kecamatan lain,” tandasnya.(Sam)
Komentar