Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Pemerkosaan Pelajar Disabilitas di Lotim

SKI | Lotim – Pihak Polres Lombok Timur berhasil menangkap 10 orang pelaku pemerkosaan pelajar disabilitas yang hamil di wilayah Kesik,Kecamatan Masbagik Lotim,Kamis kemarin (5/12).

Kesepuluh pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan,kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun inisial pelaku antara lain G,M,R,R,L,A,M,H,R,S dengan alamatnya dari Kesik dan Paok Matong.

Kapolres Lotim,AKBP Hariyanto,Sik melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik,MSi saat dikonfirmasi,Jumat (6/12).

” Memang betul kita tangkap 10 pelaku pemerkosaan disabilitas,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya terlebih dahulu menangkap terlebih dahulu pelaku utamanya dan kemudian disusul 9 orang pelaku lainnya.

Sementara para pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.

” Pelaku diancam dengan UU Perlindungan anak,”tandasnya. (Sul).