Polisi Ungkap Fakta Baru Pengedar Ganja Lintas Kampus

SKI, Jakarta – Setelah sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua mahasiswa aktif yang edarkan ganja di salah satu kampus di wilayah Jakarta Timur, kemarin. Dua mahasuswa itu adalah TW dan PHS. Kini polisi menangkap tiga pemasok narkoba ke kampus-kampus di Jakarta.

Mereka adalah HK, AT, dan FF yang  merupakan mahasiswa drop out(DO). Mereka ditangkap di Bekasi Jawa Barat. Dengan demikian,  hingga Senin pagi, polisi telah menangkap total lima orang terkait kasus itu.

“Kami sudah menangkap lima orang. Semua ini termasuk pengedar dengan fungsi masing-masing,”Ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendrizz, Senin (29/07/19).

Erick menjelaskan, mereka (tersangka) mempunyai peran masing-masing. TW dan PHS merupakan pengedar ganja di lingkungan kampus yang berada di Jakarta Timur.

Sementara itu, HK, AT, dan FF merupakan pemasok dan perantara dari kelompok jaringan narkoba kepada oknum mahasiswa yang ada di kampus-kampus di Jakarta.

“Para tersangka ini memasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan oleh bandar besar di luar lingkungan kampus yang masih masuk dalam daftar pencarian orang,” lanjut Erick.

Sementara, Kepala Bagian Akademik Dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Jakarta Raya Imam Yuwono menyatakan apresiasi yang setingi-tingginya kepada Polri khususnya Polres Metro Jakarta Barat yang telah mengungkap adanya peredaran narkoba di kalangan kampus.

“Adapun motif para tersangka ini, mereka menganggap kampus tempat yang aman untuk mengedarkan barang haram tersebut,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 12 kg ganja dari penangkapan 5 orang itu. Sebanyak 11 kg ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1kg ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka yang ditangkap hari ini.

Berdasarkan hasil pengembangan, barang tersebut dari 80 kg namun sudah diedarkan oleh tersangka di beberapa kampus dan sisanya 12 Kg ganja disita polisi.

Atas perbuatan itu para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasalb111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. (Red SKI).

Komentar