SKI|Bogor-Satuan Reskrim Polres Bogor beserta Polsek jajaran dalam pelaksanaan Ops Jaran berhasil mengungkap 68 pelaku kejahatan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Selain pelaku, Sat Reskrim juga berhasil menyita barang bukti 48 unit kendaraan bermotor roda dua dan 7 unit roda empat.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku curanmor, kali ini yang tertangkap kebanyakan dengan cara merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci leter T.
“Kami juga masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku pada kasus begal di Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya,” tutur Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Terhadap para pelaku, Iman mengatakan, secara variatif pihak kepolisian menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun.
Pada kesempatan ini juga Kapolres memberikan piala penghargaan kepada Polsek yang terbaik dalam ungkap kasus curanmor yaitu Polsek Gn.Putri, Polsek Klapanunggal, dan Polsek Caringin.
“Kami pun bangga terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Bogor yang pantas mendapatkan apresiasi yang sangat dalam untuk pengungkapan kasus curanmor ini,” tutupnya. (UT)