SKI|Bogor – Polres Bogor mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bogor tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling dalam menyambut malam Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Minggu (01/05).
Tidak hanya Polres Bogor, Ketua MUI Kabupaten Bogor Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, M.A, M.H., Ketua PCNU Kabupaten Bogor KH.Aim Zaimuddin, dan Ketua DKM Mesdjid Atta’awun KH. Ahmad Kosasih mengimbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Bogor untuk merayakan malam takbir secara hikmat, khusu dan tawado di masjid terdekat, tidak melakukan Takbir keliling, mari kita Agungkan hari yang agung dengan banyak berzikir membaca takbir, tahmid dan tahlil.
Himbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Demi menghindari gangguan kamtibmas serta kemacetan lalu lintas dan saat ini juga kita masih dalam situasi pamdemi Covid-19, kegiatan takbir keliling dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumuman masyarakat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.IK, M.H. (UT)