SKI|Bogor-Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis diwilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu dua pekan.
Dalam pengungkapan terhadap tersangka peredaran tembakau sintetis, Polres Bogor bekerja sama dengan Bea Cukai, modus yang dilakukan oleh para tersangka melalui media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman barang, dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan tersangka dengan inisial AD (19 tahun), RF ( 20 tahun), dan MF ( 22 tahun).
Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. mengatakan, “para tersangka membeli secara online dari Makasar, sedangkan sasaran peredaranya remaja dan pelajar, sementara itu untuk pendistribusian para tersangka ini menggunakan jasa pengiriman, paket berisi pakaian kemudian diselipkan Narkotika jenis tembakau sintentis,” tuturnya.
Sementara itu dalam pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan sebayak 7 tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu-sabu yaitu M ( 28 tahun ), FH (20 tahun),AH (19 tahun), CS (31 tahun), AS (26 tahun), SA (29 tahun) dan IS (42 tahun) sehingga total sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dari total 8 kasus yang diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.
Dari para tersangka yang berhasil diamankan tersebut terdapat satu orang merupakan residivis yaitu tersangka dengan inisial IS (42 tahun), dimana IS ini pernah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Pondok Rajeg.
“Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ialah sabu-sabu sebesar 110,89 gram dan tembakau sintetis sebesar 590,35 gram. Sementara itu para tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta Rupiah, maksimal 8 Milyar Rupiah,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. (UT)
Komentar