oleh

Polres Indramayu Bersama Instnsi Terkait Terus Melakukan Penyekatan Masa PPKM Level 4

SKI | INDRAMAYU – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bersama Instansi terkait terus melakukan penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan selama masa PPKM level 4. Hal tersebut dilakukan guna mencegah atau memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu, Minggu (25/07/2021).

Dalam pelaksaan kegiatan tersebut puluhan personel Polres Indramayu bersama TNI serta Dishub dan Nakes melaksanakan penyekatan kendaraan yang berplat Nopol luar kota untuk di laksanakan pemeriksaan surat identitas, surat bebas Covid-19.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PI.D Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan tidak ada perubahan aturan terkait pola penyekatan. Sebab substansi PPKM Darurat dan Level 4 masih sama.

“Seperti kita ketahui bahwa pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga tanggal 25 Juli dan kabupaten Indramayu menjadi salah satu kabupaten yang menjalankan PPKM level empat,” katanya.

Oleh karena itu, cara bertindak yang dilakukan Polres Indramayu tetap sama seperti saat pelaksanaan PPKM sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Kapolres berharap, sambung Ipda Agus, semoga masyarakat selalu mentaati peraturan PPKM Level 4 dalam menekan angka pertumbuhan Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya. Pungkasnya. (Yana BS)