SKI | INDRAMAYU – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali berjaga di titik penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Indramayu, Rabu (07/07/2021).
Penyekatan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun lokasi Penyekatan kali ini, Personel berjaga di titik penyakatan Bunderan Mangga, Terminal Sindang, Bunderan Jam, Perempatan Waiki, Bunderan Perahu serta Bunderan Kijang, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan bahwa kegiatan tersebut guna membatasi aktifitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat dari tanggal 03 sampai 20 Juli tahun 2021 di Jawa dan Bali.
Beliau meminta kepada warga masyarakat selama PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja.
“Virus corona berada di mana saja. Jadi, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus jahat ini. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah,” ungkapnya.
Selain di wilayah kota, penyekatan juga dilakukan di Wilayah Polsek Jajaran Polres Indramayu.
Dalam menjaga area penyekatan, Personel Polres Indramayu dibantu Kodim 0616/Indramayu dan Sat Pol PP Kabupaten Indramayu mengutamakan edukasi dan imbauan.
Pada kesempatan itu, masyarakat juga diingatkan lagi agar tetap malaksanakan Protokol Kesehatan 5M yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta mengurangi Mobilitas. Pungkas Ipda Agus. (Yana BS)