SKI | INDRAMAYU – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar siang ini menggelar Press Release ungkap kasus pembunuhan berencana atau kekerasan yang mengakibatkan matinya anak dibawah umur.
Dipimpin Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/09/2021).
Diungkapkan Kapolres, berawal pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 Wib, Polsek Balongan mendapatkan informasi bahwa ada mayat seorang anak berjenis berkelamin laki-laki di Sungai Prawira dengan keadaan mulai membusuk dan wajahnya sulit dikenali dengan menggunakan pakaian satu stel baju kaos.
Sambungnya, kemudian dilakukan penyelidikan terkait adanya warga yang kehilangan anaknya dan didapatkan informasi bahwa keluarga di Karangampel kehilangan cucu laki-laki nya berusia 8 tahun atas nama korban MYK als. U.
Dan setelahnya dilakukan Tes DNA bahwa benar mayat tersebut adalah korban MYK als U.
Setelah mendapatkan identitas mayat, lanjutnya pada hari senin tanggal 06 September 2021 kemudian Unit Reskrim Polsek Balongan bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu mencari dan mengumpulkan informasi dengan siapa korban terakhir kali terlihat ketika masi hidup.
Kemudian didapatkan informasi dari salah seorang warga bahwa pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib korban terlihat sedang dibonceng didepan oleh seorang pemuda berpenampilan anak punk dan juga terlihat oleh saksi lain di sekitar sungai prawira dengan ciri ciri pemuda yang sama dengan seorang anak laki-laki.
Selanjutnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan pencarian terhadap laki-laki dengan ciri yang dimaksud. Dan diketahui identitasnya adalah S Als W.
Tidak perlu menunggu waktu lama, S Als W berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu.
“Dari keterangan S als W membenarkan bahwa dirinya membawa dan menyeburkan korban di sungai Prawira atas perintah tersangka SA als T yang merupakan Ibu tiri korban,” terang Kapolres.
Adapun motif pelaku, tambahnya, bahwa tersangka SA als T yang merupakan ibu tiru korban merasa cemburu dan sakit hati kepada korban karena bapak korban sering membedakan perlakuannya terhadap korban dengan anak kandung.
Dan tersangka S als W merasa tidak enak menolak keinginan SA als T yang merupakan teman nongkrongnya. Dan tersangka SA als T juga menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada tersangka S als W.
“Tersangka SA als T menyuruh tersangka S als W untuk membawa korban dan menyeburkan ke sungai dimana saja hingga korban tidak bisa kembali lagi atau mati dengan dijanjikan diberikan hadiah. Kemudian tersangka S als W membawa korban ke sungai prawira lalu mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke dalam sungai dan tenggelam,” jelasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal Persangkaan, yakni Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 tahun. Dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” Tegas AKBP M. Lukman. (Yana BS)