SKI | LOMBOK UTARA-Pihak Polres Lombok Utara berhasil menangkap pelaku Curas dengan identitas Jen (50) Warga Desa Pemenang Timur, Kamis sore (10|10) sekitar pukul 16.00 wita tanpa perlawanan.
Pelaku melakukan pencurian Kamis siang di kios korban dengan nama Matlaul Badrain (34) warga Desa Malaka,Kecamatan Pemenang. Dengan pelaku mengambil uang sebesar Rp 15 juta saat melakukan pencurian.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Mapolres KLU guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari data yang berhasil dihimpun korban sedang dalam keadaan tertidur di warung, kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan langsung melakukan aksinya dengan memanfaatkan korban sedang tidur.
Kemudian setelah itu pelaku kabur dengan membawa hasil curiannya, sedangkan tidak berapa lama suami korban datang untuk mengecek dompetnya yang berada di kolong meja,akan tapi uang Rp 15 juta sudah raib.
Setelah itu suaminya membangunkan korban dengan mengejar pelaku akan tapi tidak bisa,sehingga setelah itu mengecek CCTV dan melaporkan kejadian ke kantor polisi.
Lalu setelah mendapatkan laporan petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku,sehingga usaha petugas berhasil dengan menangkap pelaku bersama istrinya tanpa perlawanan.
Sementara petugas mengamankan barang bukti uang yang diambil sebesar Rp 5.475.000 dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean,Sik saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dengan penangkapan pelaku Curas yang merupakan residivis keluar masuk penjara.
” Pelaku kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Sul).