Polres Lotim di Dealine 1×24 Jam Tangkap Pelaku Pengrusakan Tambang Galian C 

SKI | Lotim – Ratusan warga yang pro terhadap kegiatan tambang galian C di Lombok Timur memberikan deadline 1×24 kepada pihak Polres Lotim untuk menangkap para pelaku pengrusakan dan pembakaran lokasi tambang galian C yang terjadi di Lotim beberapa waktu lalu.

Karena kalau tidak maka massa aksi akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi ke Polres Lotim. Maka ini harus mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian terhadap apa yang menjadi tuntutan massa aksi.‎

Hal tersebut disuarakan para massa aksi di depan Mapolres Lotim,Kamis (21|11). ” Kami berikan deadline 1×24 jam kepada Polres Lotim untuk menangkap para pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas lokasi tambang galian C di Lotim,” tegas para orotor aksi secara bergantian saat menyapaikan aspiranya.

Para massa aksi juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera membuka lokasi tambang galian C yang memiliki izin tapi masih ditutup,karena berapa kerugian yang dialami para pengusaha tambang dan masyarakat yang bekerja di tempat tempat tersebut.

Karena kita taat terhadap hukum yang ada,apalagi kalau ada tambang yang tak miliki izin harus ditutup jangan biarkan melakukan aktivitas.‎

” Kita mendukung polisi untuk menutup tambang galian C yang tidak berizin,tapi meminta untuk membuka tambang yang memiliki izin,” ujarnya.

Sementara aksi massa diterima Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Darma Yulian Putra,Sik,MSi dengan menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan proses hukum dengan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Begitu juga meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dilapangan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

” Laporan kasus pengrusakan dan pembakaran lokasi tambang galian C itu tetap berproses sampai dengan saat ini,”terangnya.

Setelah massa aksi diberikan penjelasan kemudian melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Lotim untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutannya. (Sul).