Polres Lotim Tetapkan Guru ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Murid

SKI | Lotim – Seorang guru ASN di Sembalun dengan inisial SH (37) ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.Anehnya pelaku melakukan perbuatannya bejatnya sejak siswanya masih SD sampai tamat.

Hal ini ditegaskan Kapolres Lotim AKBP Hariyanto Sik melalui Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik,MSi saat dikonfirmasi,Kamis (13/2).

” Memang betul kami tetapkan tersangka guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya,”terangnya.

Ia menjelaskan pihaknya telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban.Apalagi hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi.

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku mengakui kalau perbuatannya dilakukan terhadap muridnya. Dengan diiming-iming diberikan uang Rp 15.000 terhadap korban oleh pelaku.

Dalam kasus pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

” Pelaku diancam dengan UU perlindungan anak,”terangnya. (Sul)