SKI – Lamteng – Waka Polres Metro Kompol Tyokdwinugroho, gelar Konferensi Pers pelaku penyuntik tabung gas dari elpiji melon bersubsidi 3 kg dipindah ke non subsidi 12 kg, Senin (10/12/18).
Dalam Konferensi Pers, Waka Polres Metro didampingi Kabag Ops dan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Metro, menyampaikan ungkap kasus ini adalah tindak lanjut dari Tim Satgas Pangan Polres Metro.
Penyuntikan tabung ini dari elpiji melon bersubsidi dipindah ke non subsidi dengan tabung ukuran 12Kg dilakukan di Jalan Mulya 2, Gang Buntu, No 57, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat tersebut dilakukan oleh pelaku MS (37), warga Merpati Raya Ploster, Urbana Plus Sawah Baru, Ciputat, Tanggerang, RA (23) dan MA (21) warga Desa Lebung Genting, Bumi Agung, Lampung Timur.
Waka Polres Metro mengungkapkan dari keterangan pelaku saat ditanya di Konferensi Pers bahwa, pelaku bisa melakukan hal tersebut belajar dari rekannya yang berada di Jakarta.
“Pelaku bisa melakukan hal tersebut belajar dari kawannya yang berada di Jakarta, Penyuntikan tabung gas ini dilakukan pelaku kurang lebih sudah 5 sampai 6 bulan yang lalu dengan keuntungan uang sekitar Rp. 20.000,- sampai Rp. 25.000,- dari hasil penjualan tabung gas tersebut,” paparnya
Akibat perbuatannya, ketiganya bakal dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi legal, dan/atau Pasal 53 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.
Penulis : Ade Irawan
Editor : Red SKI
Komentar