SKI| Tangsel – Polres Tangsel berhasil Ungkap tiga kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di bulan Agustus, Pada Selasa (3/9/19).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kapolsek Pamulang Kompol Hadi.s Bersama Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono, Beserta Kabag Humas Sugiono, Kasus pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus di Pondok Cabe Ilir dengan tersangka HD (20), pelaku mengambil motor saat pemilik meninggalkan motor dalam keadaan mesin menyala.
Pada waktu pemilik motor meninggalkan motornya dalam keadaanya menyala dan masuk kedalam rumah tiba-tiba korban mendengar motornya dibawa tersangka,” ungkap Ferdy Irawan saat rilis di Mako polres Tangsel.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, kasus ke dua dengan dua orang tersangka atas nama SoH (18) dan PR (23), Keduanya berhasil diamankan pada 24 Agustus 2019 di Pondok Benda Pamulang.
Pelaku atas nama SH terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur kearah kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan saat diamankan, tegas Ferdy Irawan.
Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial RAP (17) berhasil diamankan pada 25 Agustus 2019 di jalan Benda Barat Pamulang. Ketika korban hendak masuk kedalam warnet tiba-tiba korban mendengar suara motornya telah dibawa tersangka, ucapnya.
Lanjut Kapolres, ketiga kasus tersebut berhasil diungkap berkat kejelian team opsnal Buser Polsek Pamulang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rony Setiawan.
Dari ketiga kasus tersebut Polres Tangsel berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dengan merk berbeda dan 2 kunci leter T, 5 unit anak mata kunci T, 1 unit obeng.
“Tersangka HD dengan barang bukti motor Honda Vario, Solihin dan Peri dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit kunci leter T dan 5 mata anak kunci leter T, sedangkan tersangka RAP dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Yupiter, kunci leter T dan obeng,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Red SKI)
Komentar