SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakanya kegiatan himbauan kepada Pemilik Usaha seperti; Pertokoan, pedagang kaki lima dan Warga tentang PPKM Level 2, pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di titik keramaian Warga di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, sekitar jam 14.00 WIB s/d usai dilaksanakan, Rabu (1/9/2021).
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Aiptu Hery beserta Anggota lainya, yang diikuti oleh Anggota Koramil dan Anggota Satpol PP Kec. Anjatan, agar Pemilik usaha jam Operasional dibatasi sampai dengan PPKM berakhir (pukul 21.00 WIB, Malam), yang berada di Wilayah Kec. Anjatan kepada Warga yang ketika berada dipertokoan atau ditempat lainya yang masih suka berkerumun, Kami lakukan pembubaran dengan tertib,” ujar humanisnya.
Kendati demikian, Tim menghimbau Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” tuturnya.
Melakukan pembinaan Pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19),” tandasnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)