oleh

Polsek Anjatan. Masa PPKM Level 3 Giat Melaksanakan Himbauan Kepada Pemilik Usaha Dan Pengunjung Hingga Pembubaran Massa

SKI | INDRAMAYU – Petugas Pelaksana kegiatan itu yang dilakukan oleh Kapolsek Sukra Iptu Heriyanto S.H., melalui 2 Anggotanya Bripka Heri. RG dan Bripka Sugeng dan diikuti oleh satu Anggota Koramil serta satu Anggota Sat Pol PP Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Selasa (10/8/2021).

Anggotanya yang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3 dengan berupa himbauan kepada Pemilik usaha Rumah/Warung Makan/Resto, Cafe, Prrtokoan, Mini Market agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dan terhadap Warga atau Pengunjung yang menimbulkan keramaian massa atau kerumunan, Kami lakukan agar Warga membubarkan diri dengan tertib,” katanya.

Adanya itu, menurutnya, sebagaimana aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM Level 3, jam Operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata humanisnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, melalui Anggotanya.

Kepada Warga atau Pengunjung diharapkan agar terus taati aturan prokes 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas,” himbaunya.

Selain giat itu, kehadiran Polri ditengah Warga Masyarakat juga guna pelayanan dan pengayoman Warga dalam rangka cipta kondisi yang aman dan bebas dari gangguan kamtibmas,” jelasnya. (Yana BS)