SKI | INDRAMAYU – Pelaksanaan yang dilakukan sekitar pukul 09.15 s/d selesai, kegiatan Operasi Non Yustisi gabungan dan Penindakan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Hukum Polsek Anjatan dalam rangka PPKM Level 3 guna memutus penyebaran Covid-19, Kamis (29/7/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S
H., bersama 5 (lima) Anggotanya dan Anggota Koramil Anjatan serta Satpol PP Kec. Anjatan.
Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., melakukan Ops non yustisi di Depan Mako Polsek Anjatan Jl. Raya Anjatan Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
Kami melakukan Ops itu, dengan humanis menanyakan Warga Masyarakat yang melintas, sudah melaksanakan Vaksin atau belum,” tuturnya.
Dan terhadap Pengguna Kendaraan bik roda empat maupun roda dua dan yang lainya yang tidak melaksanakan Prokes memakai Masker salah satunya, dan bagi Pelanggar akan di putar balikan serta di beri himbauan lisan,” paparmya.
Pelanggar memberikan sanksi teguran lisan dan di putar balikan yang tidak memakai Masker, alhasil Pelanggar sebanyak 6 Orang,” tandasnya. (Yana BS)