SKI | INDRAMAYU – Antisipasi penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Kecamatan Bongas bersama Satgas Covid-19 kembali membagi-bagikan masker terhadap warga, Selasa (15/06/2021).
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas.
“Dalam giat tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu bersama Koramil dan Pol PP serta gugus Tugas Covid-19 Kecamatan membagikan 150 Pcs Masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga membagikan sebanyak 100 (seratus) pcs kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing.
Pada kesempatan itu, sambungnya, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tidak memakai masker dan himbauan untuk mematuhi protokol Kesehatan. Dan mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan PPKM berskala mikro secara proporsional di wilayah Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19, khususnya di wilkum Polsek Bongas. Pungkas Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)