SKI | INDRAMAYU – di Minimarket Alfamart yang berada di Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, yang terpantau oleh Polsek Bongas yang ketikah melaksanakan patroli pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap Warga terdapat Dikeramaian disuatu tempat, sekira pukul 19.00 Wib.
Diminimarket Alfamar yang terdapat Warga Dikeramaian, Anggota Polsek Bongas Aiptu Darmin dan Briptu Dio Muhaebi, bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, Mereka memberikan himbauan secara humanis kepada Karyawan dan para Pengunjung di Alfamart saat Warga membeli kebutuhanya, Sabtu (25/9/2021).
Terhadap Pemilik Minimarket atau Karyawan dan Pengunjung oleh Anggota Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, Kami beri himbauan berupa teguran lisan, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, berharap kepada Karyawan terhadap Pembeli atau Konsumen, memberikan pemahaman, boleh membeli akan tetapi taati prokes yang ada sebagaimana sesuai dengan anjuran Pemerintah.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya, yang melaksanakan itu, hingga pembubaran terhadap Warga ditempat keramaian, hal itu, atas masih diberlakukanya PPKM Level 2,” paparnya.
Semua itu, dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no. 43 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas – Indramayu.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melaksanakan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” ujarnya.
Dengan diberi himbauan secara humanis agar secepatnya Warga membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” tutupnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)