SKI | INDRAMAYU – Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu giat ops yustisi gabungan terhadap Pedagang kaki lima, Pengunjung supermarket dan yang lainya, Kami lakukan pembubaran bagi Warga Masyarakat yang keterdapatkan berkerumun, guna mematuhi protokol kesehatan (prokes) 6M dan pelaksanaan PPKM Level 3, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, yang dilaksanakan sekira jam 0900 WIB s/d selesai.
Personil Gabungan 3 pilar TNI-POLRI dan POL PP, bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, dan kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H, dibantu 12 (dua belas) Anggotanya, dan dari Anggota TNI 3 (tiga) Personil serta Dari POL PP 4 (empat) Anggota dan dibantu oleh 2 (dua) Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam rangka Ops Yustisi, guna pendisiplinan Warga Masyarakat agar mematuhi prokes yang dilakukan di Wilkum Kec. Bongas, Kab. Indramayu, Kamis (26/8/2021).
Kegiatan tersebut menurut Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., dengan dilaksanakanya kegiatan itu, dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443/ 1832/ Org, tanggal 24 Agustus 2021, tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Wilayah Kabupaten Indramayu, dan dalam rangka pengendalian lonjakan juga pengendalian penyebaran Covid-19 serta percepatan Vaksinasi di Kab. Indramayu, khususnya di Wilkum Polsek Bongas,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, Ops itu, Kami hanya memberikan menghimbau saja kepada Warga Masyarakat bahwa PPKM Level 3 mulai berlaku dari tgl 23 Agustus s/d tgl 30 Agustus 2021, kepada Pelaku usaha dan Pembeli agar makan ditempat dibatasi kapasitas 25% dan menerapkan prokes secara ketat, serta tidak lebih dari 20 menit, dan kepada Pelaku Usaha Non Esensial agar menutup usahanya sampai pukul 20.00 WIB,” tegasnya.
Sembari membubarkan kerumunan secara humanis dengan menghimbau agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, kepada Warga Masyarakat agar selalu membiasakan dan menerapkan prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas serta Melakukan Vaksinasi.
Hal itu, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Indramayu, khususnya di Kec. Bongas,” tukas. (Yana BS)