SKI | INDRAMAYU – di Pasar Kamisan atau Mingguan yang berada di Desa Kertajaya Kec. Bongas Kab. Indramayu, yang terpantau oleh Polsek Bongas yang ketikah melaksanakan patroli pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap Warga aktipitas Dikeramaian.
Disitu Anggota Polsek Bongas Aiptu Sukarto, S.E., Bripka Selamet dan Bripka Tarjono, S.H., bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, Mereka memberikan himbauan secara humanis kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan para Pengunjung di Pasar Kamisan/Mingguan saat membeli kebutuhanya, Kamis (23/9/2021).
Terhadap PKL dan Pengunjung oleh Anggota Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, Kami beri himbauan berupa teguran lisan begitupun terhadap Konsumen (Pengunjung/Pembeli) ketika belanja bahan pokok di PKL agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, berharap PKL, memberikan pemahaman kepada Konsumenya, boleh membeli akan tetapi taati prokes yang lebih ketat.
“Konsumen/Pembeli agar mentaati aturan prokes yang diterapkan oleh Pemerintah dikarenakan PPKM masih diberlakukan,” tuturnya.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya, yang melaksanakan itu, hingga pembubaran terhadap Warga ditempat keramaian, hal itu, atas masih diberlakukanya PPKM Level 2,” paparnya.
Semua itu, dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no. 43 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas – Indramayu.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melaksanakan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” ujarnya.
Dengan diberi himbauan secara humanis agar secepatnya Warga membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” tutupnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)