SKI | INDRAMAYU – Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama unsur terkait melaksanakan pengawasan waktu operasional toko kelontong, toko modern /mini market diwilayah hukum Polsek Cantigi, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka PPKM Level 2 berupa pendisipilan mematuhi prokes. Mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.
Disampaikan Iptu Sutrisno, toko Modern / Mini market sesuai ketentuan yaitu tutup sampai dengan jam 21.00 wib sesuai ketentuan jam opersional dalam PPKM Level 2.
Dalam hal tersebut, Kapolsek berharap dukungan dari seluruh pelaku usaha, untuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu khususnya di Wilayah Kecamatan Cantigi.
Ia juga menegaskan, operasi pemberlakun jam malam dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan mencegah kerumunan orang, diharapkan tidak terjadi penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi, Jumat (24/12/2021). (Yana BS)