SKI|Bogor – Polsek Cijeruk bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub yang tergabung dalam satuan tugas penangan Covid-19 lakukan operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diexit tol Cigombong, Sabtu (20/02/’21).
Dalam operasi yustisi PPKM yang digelar ini Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Cijeruk terus lakukan penindakan-penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sejumlah 15 orang di berikan teguran, diantaranya sangsi sosial sebanyak 7 orang dan 8 orang diberikan sangsi fisik.
“Kegiatan ini akan kita terus lakukan sebagai upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, penindakan-penindakan akan terus kita tegakan bagi para pelanggar protokol kesehatan. Diharapkan dengan diberikan penindakan bagi para pelanggar akan memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi pelanggaran protokol kesehatan lagi di kemudian hari”.
“Dalam pelaksanaan kedepan kita juga akan lakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas-aktivitas masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim. (UT)
Komentar