SKI| Tangsel – Jajaran Polsek Ciputat musnahkan Narkoba Jenis Ganja 833 gram dan Ekstasi 96 butir dengan taksiran ekstasi senilai Rp 48.000.000, pemusnahan di halaman mapolsek ciputat, Rabu, (11/09/19).
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, SH menegaskan, Total dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja 833 gram sisanya diserahkan ke BNN Tangsel, sedangkan untuk ekstasi total 96 butir dan sisanya diserahkan ke Lab BNN Tangsel, tandasnya.
Pemusnahan dilakukan dimana ekstasi diblender dalam air dan dicampur dengan ditergen serta untuk jenis narkoba Ganja dilakukan pembakaran dengan alat khusus.
Pada kesempatan pemusnahan narkoba hadir pula Tokoh masyarakat dari cempaka putih , Bapak murdan, mantan Rt 2 /06, dan saksi dalam pemusnahan kanit reskrim Ciputat Erwin,S, beserta jajaran reskrim, serta jajaran Humas Polresta Tangerang Selatan Bapak Sugiono dan BNN Tangsel.
Lebih lanjut, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika,SH menegaskan kronologis barang haram tersebut didapat dari pelaku (AG) yang diamankan oleh Satuan Reskrim polsek ciputat dirumahnya wilayah Depok.
Pelaku (AG) menyimpan barang haram tersebut didalam lemari, hingga didapat Narkotika jenis Ganja dan Ekstasi, ucap Endy.
Kapolsek juga menghimbau, untuk masyarakat wilayah hukum Polres Tangsel khususnya yang berada di wilayah polsek Ciputat untuk tidak takut akan memberantas Narkoba maupun kejahatan kriminal lainnya, dan memberikan informasi bila mengetahui adanya tindakan kriminal kepada Bhabinkamtibmas atau kantor pos pol maupun polsek setempat.
Penulis/Editor : Why/Red SKI
Komentar