SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Gantar Kab. Indramayu – Jawa Barat telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Kecamatan dalam rangka pemahaman terhadap Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 146/ST. COVID19-IM/V/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan Pada Acara Hajatan Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Di Kab. Indramayu.
Kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Camat Gantar, Kapolsek Gantar Iptu Maman. K yang diwakili oleh Kanit Intelkam, Koramil Haurgeulis~Gantar, Kasi Trantib Kec. Gantar, dan diikuti oleh perwakilan UPTD Puskesmas Gantar Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Kades atau Kuwu/Pj dan Lurah se Wilayah Kec. Gantar – Indramayu, Rabu (9/6/2021).
Adapun esensi dari Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 146/ST. COVID19-IM/V/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan Pada Acara Hajatan Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Di Kab. Indramayu yaitu, untuk Desa yang termasuk dalam zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan hiburan pada acara hajatan, sedangkan untuk Desa yang termasuk zona oranye dan merah tidak diperbolehkan mengadakan acara hiburan,” tuturnya.
Lanjutnya, kegiatan hiburan pada acara hajatan diperbolehkan pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan dan menerapakan protokoler kesehatan (Prokes), dan Surat Edaran Bupati Indramayu tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, diberlakukan mulai tanggal 01-14 Juni 2021,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, apabila terbukti melanggar protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, alhasil selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan terkendali. Pungkas. (Yana BS)