SKI | POLSEK INDRAMAYU – Serahkan Barang Bukti Miras (Minuman Keras) hasil dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) kepada Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, Senin (20/12/2021).
Adapun Barang Bukti Miras yang diserahkan Polsek Indramayu kepada Sat Narkoba Polres Indramayu sebanyak 240 botol miras berbagai merk, 30 botol ciu, dan 25 liter tuak.
Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi mengatakan, penyerahan Bukti Miras (Minuman Keras) hasil dari Operasi Pekat menindaklanjuti Surat Telegram Kapolres Indramayu Nomor : SURAT TELEGRAM KAPOLRES INDRAMAYU NOMOR : ST / 196 / XII / OPS.1.1. / 2021 TANGGAL : 15 DESEMBER 2021, tentang pengiriman hasil Barang Bukti kegiatan KRYD guna dilakukan pemusnahan.
“Seluruh Barang Bukti Miras tersebut nantinya akan dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Indramayu pada tanggal 22 Desember 2021 nanti,” terang Kapolsek AKP H. Suhendi.
Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan bentuk komitmen Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu.
Selain itu, guna menjaga dan memelihara Sitkamtibmas agar tetap aman dan kondusif, tegasnya.
Ditempat terpisah Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi mengatakan bahwa barang bukti tersebut di dapat dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Indramayu
Menurutnya, minuman keras adalah biang munculnya gangguan kamtibmas seperti perkelahian dan membuat onar. Beberapa kasus kecelakaan lalu lintas diketahui pelakunya mabuk akibat mengkonsusmsi minuman keras.
“Oleh karena itu, kami, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bertindak melakukan upaya – upaya pencegahan dengan melakukan penyitaan terhadap penjual minuman keras yang banyak beredar di masyarakat.” pungkas Iptu Didi Wahyudi. (Yana BS)