SKI | INDRAMAYU – Sesuai edaran Presiden Joko Widodo mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polsek Indramayu jajaran Polres Indramayu yang dipimpin AKP H. Suhendi, SH, MH, melalui tiga orang personilnya, diketuai Kanit Samapta Bripka Anas, Aipda Mulyadi, dan Bripka Muhaemin, melaksanakan giat penyekatan dan penutupan Objek Wisata di Wilayah Hukum Polsek Indramayu dalam rangka PPKM Darurat Pencegahan Covid-19, Sabtu, (03/07/2021).
Giat ini dilakukan pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai. Giat monitor, pengamanan dan penutupan Objek wisata yang dilakukan diberbagai tempat wilayah hukum Polsek Indramayu, diantaranya objek wisata Karangsong, Tambak, dan Waterboom Bojongsari.
Bukan hanya menutup tempat-tempat wisata, Polsek Indramayu juga melakukan imbauan kepada masyarakat yang berkehendak liburan ditempat wisata agar membantu ketentuan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap dirumah dan tidak ada kerumunan dalam jarak tempo yang telah ditentukan sampai tanggal 20 Juli 2021.
Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi, SH, MH, bersama personilnya, juga menerapkan penertiban dan pengawasan terhadap pengunjung.
“Dalam kesempatan tersebut kami juga melakukan penertiban dan pengawasan Prokes Covid 19 terhadap pengunjung dengan 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan. untuk Indonesia sehat,” tegas Kapolsek. (Yana BS)